Jadi Narasumber Gelar Kasus, Bapas Pangkalpinang Ajak Masyarakat tidak Stigma Negatif ABH

    Jadi Narasumber Gelar Kasus, Bapas Pangkalpinang Ajak Masyarakat tidak Stigma Negatif ABH
    Bapas Pangkalpinang mengikuti Rapat Gelar Kasus Anak dibawah Umur Tahun 2024 di Ruang Auditorium inspektorat Kota Pangkalpinang (04/07)

    PANGKALPINANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Gelar Kasus Anak dibawah Umur Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Pangkalpinang  yang diselenggarakan di Ruang Auditorium inspektorat Kota (04/07).

    Dibuka langsung oleh Kepala  Dinas DP3AP2KB Kota Pangkalpinang, Agustu Efendi menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan wawasan mengenai mekanisme dan prosedur penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sesuai Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

    “Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta yang merupakan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Se-Kota Pangkalpinang dapat memperoleh tambahan ilmu dan wawasan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya. Selanjutnya, PPT dapat mensosialisasikan wawasan yang diperoleh kepada masyarakat yang ada di wilayahnya, ” Ucap Agustu Efendi

    Sebagai pemapar pertama, Dewi Yulian Samit dari PPA Polresta Pangkalpinang menyampaikan tentang Proses Hukum dan Jenis Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

    “Anak-anak dibawah umur (dibawah 18 tahun)merupakan harapan bangsa yang dimana harus dibina dan dibimbing serta harus diselesaikan tanpa masuk kedalam penjara anak / LPKA, ” ucap Dewi

    Berikutnya adalah pemaparan oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Pangkalpinang, Riduan tentang peran Bapas dalam penanganan perkara anak berdasarkan UU SPPA dan mekanisme dan prosedur penanganan perkara Anak di Bapas.

    "Dalam penyelesaian perkara Anak kita harus berpedoman pada UU SPPA dengan mengedepankan semangat restorative justice, fokus pada pemulihan hubungan baik antara pelaku, korban dan masyarakat harapannya pidana penjara untuk anak merupakan upaya pilihan terakhir sehingga stigmatisasi pengaruh negatif pemenjaraan dapat menyelamatkan masa depan Anak" ucap Riduan.

    kemenkumham kemenkumham babel pemasyarakatan kanwil kemenkumham babel bapas pangkalpinang pembimbing kemasyarakatan
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Eksekusi Putusan Pelatihan Kerja, PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Hak Bersyarat Warga Binaan, Bapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik

    Ikuti Kami