PANGKALPINANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalpinang turut mendampingi penanganan kasus viral yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) baik pelaku maupun korban.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Pangkalpinang, Riduan mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan olehnya dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) ini dilakukan karena telah terjadi tindak kekerasan terhadap C (13) yang merupakan anak di bawah umur oleh pelaku anak yaitu N (15), A (17), F (15), dan V (14).
Kasus ini merupakan kasus yang menjadi perhatian masyarakat karena video kekerasan yang tersebar di berbagai media sosial dan menimbulkan keresahan. Sejak kasus dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang bersama dengan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang dan Bapas Pangkalpinang melakukan pendampingan terhadap pelaku maupun korban sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Bapas sesuai tugas dan fungsinya melakukan melakukan litmas (penelitian kemasyarakatan) yang hasil laporannya akan digunakan sebagai bahan rekomendasi penyelesaian kasus melalui proses diversi, " ujar Riduan.
Riduan menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut terancam maksimal hukuman 5 tahun penjara. Namun, bagi ABH yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun dapat diupayakan proses penyelesaian perkara di luar pengadilan yang disebut dengan diversi.
"Diversi difasilitasi oleh Polresta Pangkalpinang dengan melibatkan kami dan Dinas Sosial. Khusus kasus ini, sejak awal juga menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang turut mendampingi korban maupun pelaku, " jelasnya.
Riduan juga menyebutkan bahwa diversi ditujukan untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah demi tercapai kesepakatan antara pelaku dan korban tanpa mengabaikan tanggung jawab yang harus dilakukan ABH.
Pada Selasa (27/08/2024) DP3AKB Pangkalpinang mengadakan gelar kasus terhadap kejadian viral ini dengan menghadirkan Polresta Pangkalpinang, Bapas Pangkalpinang, Dinas Sosial Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Tenaga Pendidik di Auditorium Inspektorat Kota Pangkalpinang untuk mendengar pendapat serta saran dalam penanganan kasus.
Usai gelar kasus, dilaksanakan diversi tingkat kepolisian dengan menghadirkan pelaku anak dan keluarga serta korban dan keluarga.
Kepala Sub Unit I Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Pangkalpinang, Dewi Yuliansamit menyebutkan bahwa proses diversi dilaksanakan di tingkat kepolisian, namun jika gagal maka akan dilanjutkan di tingkat kejaksaan dan jika gagal kembali dilanjutkan diversi di tingkat pengadilan. Ia berharap dapat tercapai kesepakatan yang tidak mengesampingkan tanggung jawab pelaku terhadap perbuatannya dan dapat memenuhi keadilan pula bagi korban.
Usai musyawarah dilaksanakan, pihak korban bersedia untuk memaafkan pelaku dan pihak pelaku anak akan mengganti kerugian materiil terhadap pengobatan yang diperlukan korban. Proses diversi akan kembali dilanjutkan pada Selasa (03/09/2024) untuk penyerahan ganti rugi sekaligus penandatanganan berita acara.
"Pembinaan psikologis terhadap korban akan difasilitasi oleh DP3AKB Pangkalpinang, sementara bagi pelaku anak selain mengganti kerugian juga akan diberikan pembimbingan lebih lanjut oleh Bapas dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari, " ujar Riduan.